JPU Ajukan Kasasi Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Warga

Kuasa Hukum warga desa Berjo, BRM Kusumo Putro menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Terkait atas putusan hakim Pengadilan Tinggi pada perkara korupsi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Karanganyar yang berusaha untuk menuntut terdakwa Kades Berjo, Suyatno dengan hukuman yang tinggi," jelasnya Sabtu (10/6). 

Namun, upaya banding JPU ke Mahkamah Agung dirasa menghambat pengangkatan pejabat atau PJ Kades Berjo yang sangat ditunggu - tunggu oleh warga desa Berjo.

"Dengan adanya Kasasi ini maka akan menunda pengangkatan PJ Kepala desa Berjo karena proses hukum belum inkrach," lanjut pengacara muda ini. 

Menurutnya pengangkatan PJ Kades Berjo harus secepatnya dilakukan. Karena pengangkatan PJ ini sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa Berjo.

PJ kepala desa akan memiliki kewenangan penuh untuk memimpin pemerintahan desa Berjo yang lebih baik dan pengelolaan BUMDes yang transparan, profesional dan akuntabel.

"Utamanya agar segera menata kembali pengelolaan Bumdes Berjo agar semakin baik lagi kedepannya," tandas Kusumo. 

Diketahui pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.