Jual Beli Bayi Melalui Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Berdalih terdesak melunasi hutang, seorang ibu asal Bekasi 'menjual' bayinya lewat media sosial Facebook.


Wanita asal Bekasi berinisial H-I (29), mengaku menyesal setelah menawarkan bayinya melalui media sosial. Ia menerima uang Rp30 juta dari seorang wanita warga Mranggen, Demak.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka berinisial HI (29), menawarkan bayinya yang baru berusia 14 hari untuk diadopsi lewat Facebook. 

"Tersangka H-I ini asal Bekasi yang kerja di Semarang. Tersangka mengaku terpaksa 'menjual' bayinya karena bingung mengembalikan hutang," terang AKBP Wiwit, Selasa (18/7) di Mapolrestabes Semarang.

AKBP Wiwit menambahkan, berawal dari postingan tersangka H-I yang menawarkan bayinya dan direspon oleh tersangka AP (39), warga Mranggen, Demak.

"Jadi, tersangka AP ini merespon dan mengirim pesan melalui Inbox. Kemudian keduanya bertemu di salah satu hotel di daerah Tugu pada 11 Juli lalu. Kemudian, tersangka AP memberikan uang Rp.30 juta kepada tersangka H-I, dan membawa bayi yang masih berusia 14 hari tersebut," lanjut Wiwit.

Perbuatan tersangka H-I terbongkar usai suaminya menanyakan keberadaan anak ke empat mereka, setelah H-I kembali ke Bekasi. 

Kemudian, H-I menceritakan kepada suaminya, dan kemudian keduanya berangkat ke Semarang untuk mencari pengadopsi bayi tersebut.

Tapi perempuan asal Demak yang membayar bayinya sudah tak bisa dihubungi. Kini, ibu dan perempuan itu ditangkap polisi.

Karena tidak bisa menemukan bayinya, HI dan suaminya melapor ke Polrestabes Semarang. 

"Mereka pergi ke Semarang ke hotel Tugu untuk mencari identitas AP. Tapi tidak ditemukan. Kemudian ke Polrestabes," jelas Wiwit.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan AP. Kepada polisi, HI mengaku terlilit hutang, dan nekat menjual anaknya. Uang hasil jual bayinya tersebut, sudah dia pakai sebesar Rp. 25 juta.

"Itu anak keempat saya. Terpaksa saya jual karena bingung, tertekan. Saya itu muterin uang orang, kemudian orangnya kabur. Iya, uang arisan. Saya menyesal," kata HI saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan AP mengaku berminat mengadopsi bayi itu karena merasa kasihan. Selain itu dia juga belum dikaruniai anak. 

"Saya adopsi karena belum punya anak. Berdasarkan iba, ambil anak itu," ujar AP.

Atas perbuatannya, HI dan AP dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.