Rutan Salatiga 'Terpaksa' Terima Tahanan Titipan JPU Kejari Salatiga

Para tahanan titipan JPU Kejari Salatiga saat dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Salatiga.
Para tahanan titipan JPU Kejari Salatiga saat dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Salatiga.

Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga 'terpaksa' menerima tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Salatiga.


Padahal, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan tidak menerima titipan tahanan sebelum berkekuatan hukum tetap (ingkrah).

Hal ini dibenarkan pihak Rutan Kelas IIB Salatiga. Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga melalui Humas Nurhadi mengatakan setelah ada komunikasi antara Polres Salatiga dengan Kepala Rutan, akhirnya diperbolehkan tujuh napi di titipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga. 

"Diterimanya tujuh tahanan titipan JPU Kejari Salatiga dengan melihat sejumlah pertimbangan," kata Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (31/7).

Pertimbangan itu, diantaranya para napi ini sudah dalam proses persidangan menjelang putusan.

"Selain itu, saat di dalam Rutan terlebih dahulu menjalankan tes sweb menghindari kemungkinan membawa Virus Corona," ungkapnya.

Setelah dipastikan tidak ada terpapar Covid-19, para napi harus menjalankan isolasi mandiri di ruangan khusus/ ruangan isolasi selama 14 baru.

"Baru setelahnya boleh berbaur dengan Napi/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Salatiga terpaksa memindahkan tujuh tahanan JPU Kejari Salatiga ke Rutan Kelas IIB Salatiga. Selain pertimbangan over kapasitas di Rutan Polres Salatiga, juga dengan pertimbangan kenyamanan para tahanan.