Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Ibu Muda Warga Banjarnegara Terancam 15 Tahun

Seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga Desa Kalipelus, Kecamatan Purwonegoro, Banjarnegara harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga menjual kosmetik kecantikan skincare tanpa dilengkapi izin edar.


Seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga Desa Kalipelus, Kecamatan Purwonegoro, Banjarnegara harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga menjual kosmetik kecantikan skincare tanpa dilengkapi izin edar.

Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengatakan, pengungkapan kasus kosmetik tanpa ijin itu saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar.

"Mengetahui informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi langsung rumah pelaku, namun dia sedang pergi bersama suami, di rumah hanya ada kedua orang tua dan kakak pelaku,†kata Iptu Donna Briadi dalam rilis tertulis yang diterima RMOLJateng, Selasa (20/4/2021) malam.

Donna mengungkapkan, setelah bertemu orang tua pelaku, kemudian petugas menanyakan terkait produk kosmetik yang dijual, kemudian mengecek ke tempat penyimpanan lalu didapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing.

"35 Pot Night Cream Spc 5 % dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream dengan tutup warna merah muda, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, 1 lembar label Beauty Care, buku batik warna hijau,†ungkapnya.

Setelah didapati barang-barang tersebut, lanjut Kasatreskrim, kemudian dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat.

Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan Loka POM dan mengambil sampel untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris terhadap isi kandungan dari barang-barang tersebut.

"Hasilnya menunjukan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hidroquinon merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkanmasalah kesehatan,†jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, perbuatan tersangka melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,†tuturnya.

Iptu Donna Briadi menambahkan, meski memenuhi pasal tersebut tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil.

"Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan karena tersangka memiliki anak usia tiga tahun, bapaknya sakit kronis,†tambahnya.