Jual Miras Secara Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Aksi nekat dua orang mahasiswa Solo di tengah pandemi Covid-19 berbisnis miras secara online berhasil diungkap jajaran Polresta Surakarta. Keduanya berinisial GFR (20) dan ASD (20).


Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo sebut aksi keduanya berjualan miras secara online berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat.

Kemudian tim cyber Polresta Surakarta melakukan penusuran.  Dari tangan mereka petugas berhasil menyita sebanyak 90 botol miras jenis anggur.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat dan petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan barang bukti berupa miras," jelasnya kepada media di Solo, Rabu (3/6).

Terhadap keduanya, Sutoyo sebut menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dan tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

"Mereka melakukan transaksi miras secara online," paparnya.

Hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut diperoleh dari pedagang di luar kota Solo. Selanjutnya merka menjualnya secara online melalui salah satu media sosial. 

"Dan saat akan bertransaksi itu berhasil kita amankan. Di kawasan Nusukan, dan wilayah Banjarsari.  Hasil penelusuran  ada 90 miras yang akan dijual secara online," pungkasnya.