Jual Motor Curian Di Medsos, Pemuda ini Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu  oleh Unit Resmob Polres Pekalongan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bernama A’an Setiawan Als Daon (19) seorang buruh yang tinggal di Dukuh Kempit Desa Sokosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.


Ia ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di teras rumah yang ada bengkel las tempat tersangka  bekerja yang berada di Dukuh Sopaten Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/9).

Kasubbag Humas Iptu Akrom, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari pengaduan korban Muhammad Husni Mubarok (22) warga Dukuh Sopaten Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang datang ke Polsek Kedungwuni, Jum’at (28/9).

"Dalam pengaduannya, korban melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70, warna merah, tahun 1979, plat nomor G-4928-AA yang terjadi pada hari Rabu (25/9) sekitar pukul 09.00 Wib di teras rumah tempat Korban bekerja," ungkap Akrom, Selasa (2/10).

Dan pada hari Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 00.30 Wib, korban kebetulan melihat iklan sebuah postingan pada aplikasi facebook grup Jual beli Velg dan Tromol Pekalongan, dari akun facebook milik tersangka yang berisi iklan menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik Korban. Mengetahui hal tersebut kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Setelah menerima laporan dari Korban, sekitar pukul 10.00 Wib Korban dan petugas berusaha berkomunikasi melalui inbox facebook (messenger), hingga terjadi kesepakatan transaksi di SPBU Karanganyar. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib Korban dan petugas menuju ke tempat kesepakatan untuk bertemu, setelah bertemu dengan tersangka, Korban dan Petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, ternyata sepeda motor yang ditawarkan tersebut benar milik Korban yang sebelumnya telah hilang.

Dari situ, petugas langsung mengamankan tersangka dan memintai keterangannya.  Dari keterangan Tersangka, dia mengakui telah disuruh oleh teman tersangka  berinisial FR  (19)  seorang Buruh warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan (belum tertangkap) untuk menjualkan sepeda motor tersebut yang mana sebelumnya Tersangka juga sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan.

Kasubbag Humas menambahkan, saat ini petugas Kepolisian sedang memburu teman Tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.