Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan Penyelenggaraan Pangan Halal.
- Susun RKPD 2026, Pemkab Sukoharjo Libatkan Publik Di Tahun Transisi
- 69 ASN Pemkot Semarang Tunaikan Ibadah Haji
- Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Siap Lakukan Pembangunan Semarang
Baca Juga
Dalam FGD diketahui jika selama ini angka sertifikasi halal rumah pemotongan unggas (RPU) di Kota Semarang masih sangat minim.
Kepala Dinas Kerahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyebut baru ada enam RPU yang memiliki sertifikasi halal dari 88 RPU yang ada di Kota Semarang.
Ia menyebut memang perlu ada kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mendorong sertifikasi halal.
Terlebih Kota Semarang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang produk makanan halal di Semarang.
Dalam Perda tersebut antara lain berisi tentang pembuatan sentra kuliner halal, meski hingga saat ini belum terealisasi.
"Ternyata di hulunya, ada beberapa permasalahan yang harus diurai bareng. Dengan FGD ini ada banyak masukan. Sharing pengetahuan dan pengalaman," kata Bambang, Rabu (9/8).
Bambang mengatakan jika Pemkot Semarang harus melakukan upaya pembenahan tentang sertifikasi halal.
"Tadi ada 88 RPU. Itu jadi tantangan bagaimana kita bisa mengoptimalkan sertifikasi di semua RPU," bebernya.
Ia mengakui jika semakin banyak RPU maupun RPH yang memiliki sertifikasi hal maka akan mempermudah upaya Pemkot dalam merealisasikan sentra kuliner halal.
Pihaknya juga memberikan apresiasi bagi RPU dan RPH yang telah memiliki sertifikasi halal.
Ia menyebut saat ini masih banyak RPU yang belum tersertifikasi halal karena ada suatu permasalahan yang dihadapi. Namun hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pertanian (Dispertan).
"Kendalanya nanti bisa dibantu oleh lembaga-lembaga lain. Sebenarnya sudah komplit tapi soal proses perizinan susah, kami bisa komunikasi dengan Kemenag. Sarana prasarana bisa dibantu pemkot," ungkapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan mengatakan data dari Satgas Halal Kementerian Agama menang di Kota Semarang baru ada enam RPU yang sudah mengantongi sertifikasi halal.
"Dari 88 pelaku usaha tercatat. Baru enam yang bersertifikat halal. Ini betul-betul tugas berat untuk kita bersama," kata Irene.
Sedangkan untuk rumah pemotongan hewan (RPH), terutama milik Pemkot Semarang sudah mengantongi sertifikasi halal. Pengawasan pemotongan hewan di RPH selalu dilakukan agar daging yang dikeluarkan RPH terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Irene menyebutkan untuk daging yang berasal dari luar kota harus masuk herkeuding atau pemeriksaan ulang terhadap kualitas atau derajat kesehatan atas satuan volume daging di peredaran.
Setiap pemasok daging harus masuk herkeuring. Ada petugas yang akan memastikan daging ASUH.
"Setiap pemasok daging harus menyertakan produk kesehatan hewan. SKKPH (Surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) harus tercatat kualitas dan kuantitas daging. Ditandatangani dokter hewan daerah asal," tandasnya.
- PGRI Rembang Minta Tepati Janji Ganti Gedung Rp 3 Miliar
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Bupati Demak - FKUB Kampanye Keberagaman Melalui Donor Darah