Terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada penerimaan peserta didik SMA dan SMK di Jawa Tengah, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan akan melakukan langkah tegas dengan membentuk tim yang deketuai oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum).
- Kasus Penganiayaan Dilakukan Terduga Ibu Dan Anak Di Getasan
- Jembatan Merah Purbalingga, Jembatan Kebanggaan Yang Digerogoti Korupsi
- Polisi Lacak Identitas Korban Mutilasi dengan Ciri Pria Bertato Naga di Punggung dan Lengan
Baca Juga
Hal ini disampaikan Irjen Condro Kirono usai memimpin upacara hari Bhayangkara di Mapolda Jateng jalan Pahlawan, Rabu (11/7) pagi. Tim yang akan diterjunkan nanti juga melibatkan anggotanya di setiap Polres.
"Kami akan tindak tegas siapa saja yang bertanggung jawab menerbitkan SKTM yang tidak sesuai fakta dan aturan yang ditetapkan oleh Dinas pendidikan," tegas Condro kepada
Condro menambahkan, jika nanti ditemukan adanya unsur pemalsuan, semua pihak yang menerbitkan SKTM akan diproses sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam hukuman 6 Tahun penjara.
Sementara Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Hero Santoso menambahkan, untuk tim gabungan sudah berada dilapangan sejak hari Selasa (10/7).
"Ini masih tahap penyelidikan. Sudah saya intruksikan untuk dilapangan dan melakukan cek dan ricek dari data Dinas Pendidikan setempat," imbuhnya.
Jika nanti ditemukan adanya pemalsuan dokumen SKTM, pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan penangkapan untuk diproses hukum bagi pihak-pihak yang menerbitkan SKTM dan penyalahgumaan dokumen tersebut.
- Pria 52 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur Gunakan Ujung Penyemprot Air
- Pilih Berdamai, Perawat RS Ambarawa Tak Akan Melanjutkan Proses Hukum
- Polres Demak Ringkus Dua dari Empat Pelaku Begal