Kapolda Jateng Bentuk Tim Khusus Buru Penerbit SKTM Tidak Sesuai Fakta

Terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada penerimaan peserta didik SMA dan SMK di Jawa Tengah, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan akan melakukan langkah tegas dengan membentuk tim yang deketuai oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum).


Hal ini disampaikan Irjen Condro Kirono usai memimpin upacara hari Bhayangkara di Mapolda Jateng jalan Pahlawan, Rabu (11/7) pagi.  Tim yang akan diterjunkan nanti juga melibatkan anggotanya di setiap Polres.

"Kami akan tindak tegas siapa saja yang bertanggung jawab menerbitkan SKTM yang tidak sesuai fakta dan aturan yang ditetapkan oleh Dinas pendidikan," tegas Condro kepada

Condro menambahkan, jika nanti ditemukan adanya unsur pemalsuan, semua pihak yang menerbitkan SKTM akan diproses sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam hukuman 6 Tahun penjara.

Sementara Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Hero Santoso menambahkan, untuk tim gabungan sudah berada dilapangan sejak hari Selasa (10/7).

"Ini masih tahap penyelidikan. Sudah saya intruksikan untuk dilapangan dan melakukan cek dan ricek dari data Dinas Pendidikan setempat," imbuhnya.

Jika nanti ditemukan adanya pemalsuan dokumen SKTM, pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan penangkapan untuk diproses hukum bagi pihak-pihak yang menerbitkan SKTM dan penyalahgumaan dokumen tersebut.