Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang biasanya dilakukan seseorang untuk mengintimidasi atau mendominasi orang lain yang dinilai lebih lemah.
- AKBP Anggaito Hadi Prabowo Kapolres Sukoharjo Bentuk Tim Perintis Presisi Untuk Atasi Gangguan Kamtibmas
- 70 Personel Polres Semarang Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat
- Soal Narkoba di Penjara, DPD Geram Jawa Tengah Angkat Suara
Baca Juga
Tindakan bullying adalah perilaku penyimpangan sosial yang dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja.
Hal itu, disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menjadi pembina upacara bendera dalam rangka sosialisasi dan pencegahan tindakan bullying di SMA N 1 Purwodadi, Senin (16/10).
Kapolres mengatakan, sangat mungkin dalam kehidupan sehari- hari ada sebagian dari pelajar atau bahkan para guru yang secara tidak sadar menjadi pelaku bullying.
‘’Untuk itu mari bersama- sama kita cegah dan minimalisir bullying terutama di lingkungan sekolah,’’ katanya.
Disampaikan, beberapa kasus viral di tanah air akibat bullying dapat menghancurkan masa depan anak seperti tidak mau sekolah lagi, bahkan dampak terparah berimbas sampai bunuh diri.
Dia mengungkapkan, bentuk bullying yang pertama yakni pelecehan verbal. Bullying ini berupa tindakan menghina, mencela, mengancam, atau melecehkan secara verbal korban dengan kata-kata yang merendahkan dan menyakitkan.
Bentuk bullying kedua adalah pelecehan fisik. Bullying ini melakukan tindakan kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, menjambak rambut, atau menganiaya secara fisik korban.
Selanjutnya, bentuk bullying yang ketiga yakni pelecehan sosial yakni pelaku memanfaatkan media sosial atau teknologi untuk menyebarkan pesan negatif tentang korban.
‘’Bentuk bullying yang keempat adalah pelecehan emosional. Bullying ini menyebabkan stres, kecemasan, atau ketakutan pada korban melalui ancaman, intimidasi, atau penghinaan. Ini bisa mencakup mengancam untuk melukai korban atau mengancam keselamatan mereka,’’ ungkap pria kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut.
Menurut Kapolres Grobogan, dampak negatif terhadap korban dari perilaku bullying diantaranya yakni emosional dan mental, masalah kesehatan mental, gangguan fisik, kemudian performa akademik yang menurun serta gangguan hubungan dan sosial.
Sebelum mengakhiri amanatnya, AKBP Dedy Anung Kurniawan meminta kepada para siswa-siswi SMA N 1 Purwodadi untuk membentengi diri dari perilaku bullying dengan meningkatkan iman dan taqwa.
Kemudian, para pelajar juga diminta untuk dapat menjaga pergaulan serta melakukan kegiatan positif dan bermanfaat.
‘’Tingkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan, dan saring terlebih dahulu apabila mendapatkan sebuah informasi. Jangan langsung ditelan mentah-mentah,’’ pungkas Kapolres.
- Polres Tegal Tindak Tegas Pelajar Terlibat Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Anak
- Kasus Haniyah Terbengkalai, LBH Ansor Kecewa Terhadap Polres Batang
- Tegas! Polresta Magelang Tak Akan Terbitkan SKCK Pelaku Tawuran