Mempermudah penyelidikan penyebab insiden jatuhnya kurungan wahana bianglala, Polres Karanganyar memerintahkan penutupan pasar malam Cembengan Reborn, di Colomadu.
- Kapolrestabes Semarang : Bripka R Tidak Narkoba dan Alkohol
- Kasus Hukum Picu Pembongkaran Lahan Fasum Yang Diperjualbelikan
- Datangi Kejagung, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Baca Juga
Insiden yang terjadi pada Selasa (21/11) malam lalu mengakibatkan dua orang pengunjung mengalami luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy juga menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengecekan pasar malam yang ada wanaha permainan. Jika ditemukan wahana yang membahayakan, untuk ditutup sementara dan segera dilakukan pengecekan.
"Saya memerintahkan para Kapolsek berkoordinasi dengan pengelola untuk menertibkan dulu beberapa wahana (bianglala) yang sekiranya dilakukan assesment dulu. Untuk mencegah kejadian serupa," jelasnya, Kamis (23/11).
Hasil penyelidikan sementara terkait insiden tersebut ada dugaan unsur kelalaian dalam insiden jatuhnya bianglala yang menyebabkan dua pengunjung terluka.
Dimana ada pelanggaran SOP, seharusnya sebelum wahana digunakan harus dilakukan pengecekan bagaimana kondisinya, seperti kondisi mesin sebagai penggerak wahana tersebut.
"Penyelidikan sementara ternyata ada pelanggaran SOPnya," ungkap Jerold.
Saat ini, pihaknya mendatangkan saksi ahli dari labfor. Untuk mengetahui secara jelas terkait layak atau tidaknya wahana tersebut untuk digunakan. Karena dari labfor nanti akan diketahui penyebabnya apakah karena kondisi keropos meski secara tampilan luarnya kondisinya bagus.
"Kita tidak bisa bicara teknisnya, kita sedang mendatangkan saksi ahli. Dalam hal ini kita datangkan dari labfor," jelasnya lagi.
Untuk sementara satu telah ditetapkan sebagai tersangka yakni operatornya. Proses penyelidikan masih berlanjut, petugas sedang intens menyelidiki para saksi, termasuk pengelolanya.
"Polisi sendiri telah menentukan satu tersangka, yakni operator bianglala," pungkasnya.
- Rugikan Tempat Kerja Sampai Rp 51 Juta, Karyawan KSP Masuk Bui
- Kuasa Hukum Kepala Suku di Papua Bongkar Fakta Konflik Libatkan Bos BLN Salatiga
- Geger! Warga Pekalongan Tuntut Pemerintah