Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung Direkontruksi

Kasus pembunuhan ayah kandung di Kebumen dengan tersangka Hendro Susanto (34) direkontruksi Jum’at (7/9). Rekontruksi diadakan di halaman ruang Sat Reskrim Polres Kebumen dengan pertimbangan keamanan tersangka.


Ada 13 adegan yang diperagakan. Mulai cekcok-nya tersangka Hendro Susanto dengan Ibu kandungnya, Surati sampai pemukulan terhadap ayah korban almarhum Sarpin Samiono dengan menggunakan sebatang kayu," kata  Kasubbag Humas AKP Suparno.

Suparno mengatakan, saat rekontruksi tersangka didampingi Penasihat Hukum Lilik Pujiharto, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zaenurofiq dari Kejari Kebumen. Rekontruksi ini dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara nya," katanya.

Tersangka Hendro Susanto diancam dengan Pasal 351 ayat (3) sub pasal 44 ayat ( 3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan RMOLJateng sebelumnya, HS warga Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Kebumen, tega menganiaya ayah kandungnya, Sarpin (61) menggunakan kayu hingga tewas. Setelah mengetahui ayah kandungnya tewas, pelakupun mengaku menyesal dan akhirnya menyerahkan diri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku menonton televisi di rumahnya, Senin (6/8/2018) siang. Tersangka pelaku merasa terganggu dengan obrolan korban dengan ibu kandungnya, Surati (54) yang terlalu keras. Tersangka selanjutnya menendang korban hingga tersungkur.

Belum puas melihat korban tersungkur, pelaku kemudian mengambil besi cor dan memukulkan ke bagian punggung serta pelipis korban. Korbanpun akhirnya tidak sadarkan diri.

Mengetahui keributan itu, para tetangga berdatangan dan selanjutnya membawa korban ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Karena lukanya yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan.