Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang kakek berinisial S (69) terhadap cucunya HA (17) hingga berujung kematian, saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
- Koordinator Arisan Online Di Salatiga Diburu Anggota
- KPK Pertimbangkan Kurung Koruptor Di Nusakambangan
- KPK Pastikan Dalami Percakapan WA Edhy Prabowo Terkait Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah
Baca Juga
Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang kakek berinisial S (69) terhadap cucunya HA (17) hingga berujung kematian, saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
Kisah pilu tersebut terjadi pada Senin (12/4) lalu di Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein sebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa barang bukti yang masih diperiksa di Labfor dan belum keluar hasilnya. Seperti baju korban, sprei, juga kayu yang digunakan untuk memukul.
"Beberapa barang bukti yang kita temukan diduga ada noda darah masih kita lakukan uji di Labfor. Dan hasilnya belum keluar," jelasnya kepada wartawan, Rabu (28/4).
Rekonstruksi sendiri ungkap Kresnawan belum dilakukan. Masih didalami kasusnya. Namun pada dasarnya pelaku mengakui melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sebilah kayu.
"Dimana kayu tersebut sebelumnya juga digunakan korban (cucunya) untuk memukul pelaku," papar Kresnawan lebih lanjut.
Terkait cangkul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pelaku tidak mengakuinya. Terlebih lagi cangkul juga tidak ditemukan di dekat jenasah korban, namun ada di kandang.
"Ada keterangan saksi yang melihat setelah rentang waktu kejadian tersebut sempat melihat pelaku mengembalikan cangkul ke kandang," ungkapnya.
Untuk itu cangkul tersebut juga diperiksa di Labfor untuk mengetahui ada noda darah atau tidak. Karena warna noda darah saat mengering hampir mirip dengan noda karat.
"Makanya kita periksa di Labfor dan kita uji DNA juga. Untuk mengetahui apakah ada darah korban atau tidak," tutur Kresnawan.
Saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi mata dari warga sekitar lingkungan rumah pelaku dan korban. Keterangan dari saksi, semua menyebut awalnya cucunya dahulu yang berulah dengan menganiaya kakeknya.
"Sudah 10 saksi yang diperiksa. Saksi juga mengatakan seringkali terjadi keributan karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," imbuhnya.
Diketahui juga orang tua korban sudah lama bercerai. Kemungkinan korban kesal dengan perceraian tersebut, atau korban butuh uang sehingga tingkahnya nakal.
Sebelum kejadian, terjadi keributan dimana korban memukul kakeknya. Korban saat itu meminta uang kepada kakeknya. Karena tak dikasih, korban memukul sang kakek, kemudian masuk ke kamar ibunya dan bermain handphone.
Kesal dengan ulah cucunya, pelaku emosi dan secara spontan menganiaya korban.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di rutan polres Karanganyar," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar. [sth]
- Seret Celurit di Jalanan, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
- Usai Habisi Nyawa Korban, Pelaku Sewa PSK di Hotel Pakai Uang Korban
- BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Thailand