Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pondok Rangon, KPK Periksa 2 Pejabat DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Selain Edi, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda, Yadi Robby, juga akan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Selasa (25/5). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/5).

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada 8 Maret lalu. Antara lain Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Kasus dugaan korupsi ini telah membuat Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yoory pada Kamis (8/4). Dia dimintai keterangannya ihwal proses pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut.

Tercatat, Yoory sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Namun, hingga kini dia belum menjadi tahanan KPK.