Kasus Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura Dilimpahkan Kejari Sukoharjo


Kasus perusakan bekas Benteng Kartasura memasuki babak baru, berkas kasus dinyatakan P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah.


Selain itu, juga dilakukan penahanan MK, tersangka kasus perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua yaitu,berupa barang bukti disertai tersangka di Kejari Sukoharjo, Senin (3/10).

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mewakili Kajari, Hadi Sulanto.

Tersangka, MKB, merupakan pemilik lahan yang memerintahkan untuk menghancurkan tembok ODCB dengan alat berat.

Setelah melalui proses pemberkasan dan administrasi, proses berikutnya, pihak Kejari akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk siap disidangkan.

Bersama dengan penyerahan tersangka, juga diserahkan barang bukti yang disertakan oleh PPNS BPCB Jateng. Diantaranya adalah bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat eskavator, total ada 15 item.

Ketua BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan Kejaksaan, tinggal nanti Kejaksaan yang memberkas dan mendaftarkan persidangan di PN Sukoharjo,” kata Sukronedi.

Tersangka dikenai pelanggaran atas Perusakan cagar budaya pasal 105 UU 11/2010 sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010 dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.