Dishub Kota Semarang Kaji Disinsentif Tarif Parkir

Dinas Perhubungan Kota Semarang sedang melakukan kajian terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berisi tentang disinsentif tarif parkir.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martanto melalui Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa menjelaskan, saat ini  belum semua masyarakat menggunakan parkir elektronik. 

Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan parkir elektronik saat berada di lokasi yang menerapkannya.

Kajian Perwal disinsentif tarif parkir juga terus digodok. Ke depan, masyarkat tidak menggunakan parkir elektronik, ketika sudah ada perwal disinsentif, maka mereka yang membayar secara tunai akan dikenakan biaya dua kali dari tarif parkir pada umumnya.

"Ini masih kajian, belum final. Usulan kita seperti itu untuk merangsang masyarakat menggunakan e-parkir. Di tol kan gitu. Kalau tol habis maka harus membayar dua kali lopat jarak terjauh. Kurang lebih seperti itu," kata Joko, Senin (20/6).

Meski Perwal masih dalam proses, ia berharap mulai dari sekarang masyarakat bisa melakukan transaksi pembayaran parkir tepi jalan dengan non tunai sesuai dengan lokasi ditetapkan parkir elektronik. Joko menyebut, penetapan aturan tersebut tidak bisa ditentukan akan mulai ditetapkan.

"Saat ini masih kami diskusikan intern dan dengan teman-temab bagian hukum. Ini perwal jadi tidak perlu sampai ke dewan," pungkasnya.