Dinas Perhubungan Kota Semarang sedang melakukan kajian terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berisi tentang disinsentif tarif parkir.
- TNI-Polri Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Siap Amankan Nataru di Solo Raya
- JMJ Serahkan Bantuan 2000 Liter Pupuk Cair di Desa Kuwiran Melalui Program TJSL
- Keluarga Almarhum Iwan Boedi Terima Santunan Kematian dari Pemkot Semarang
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martanto melalui Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa menjelaskan, saat ini belum semua masyarakat menggunakan parkir elektronik.
Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan parkir elektronik saat berada di lokasi yang menerapkannya.
Kajian Perwal disinsentif tarif parkir juga terus digodok. Ke depan, masyarkat tidak menggunakan parkir elektronik, ketika sudah ada perwal disinsentif, maka mereka yang membayar secara tunai akan dikenakan biaya dua kali dari tarif parkir pada umumnya.
"Ini masih kajian, belum final. Usulan kita seperti itu untuk merangsang masyarakat menggunakan e-parkir. Di tol kan gitu. Kalau tol habis maka harus membayar dua kali lopat jarak terjauh. Kurang lebih seperti itu," kata Joko, Senin (20/6).
Meski Perwal masih dalam proses, ia berharap mulai dari sekarang masyarakat bisa melakukan transaksi pembayaran parkir tepi jalan dengan non tunai sesuai dengan lokasi ditetapkan parkir elektronik. Joko menyebut, penetapan aturan tersebut tidak bisa ditentukan akan mulai ditetapkan.
"Saat ini masih kami diskusikan intern dan dengan teman-temab bagian hukum. Ini perwal jadi tidak perlu sampai ke dewan," pungkasnya.
- Dishub Pasang Rambu Larangan Truk Melintas di Jalan Madukoro Semarang
- Ratusan Petugas Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun Baru
- Dishub Bersihkan 800-an Titik Rambu Lalu Lintas di Kota Semarang