Pengamat keselamatan transportasi Theresia Tarigan menilai, kasus tewasnya Vito Raditya (18) akibat tabrakan maut oleh KP (15) merupakan kesalahan pemerintah dan orang tua yang abai terhadap keselamatan transportasi.
- Pantai Tirang Ojo Ilang, Aktivis Green Solidarity Gelar Aksi Beach Clean Up
- BBM Naik, KPTS Ajak Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
- Tere: Jangan Ada Lagi Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Baca Juga
"Menuntut keadilan bukan dari penabrak. Saya pribadi tidak setuju penabrak anak dipenjara karena kesalahan dan sikap abai pemerintah dan orang tua dalam keselamatan transportasi," tegas aktivis perempuan yang akrab disapa Tere ini, kepada RMOL Jateng, Minggu (26/3).
Founder Komunitas Peduli Transportasi Kota Semarang (KPTS) itu menegaskan, anak mengendarai sepeda motor, anak berkendara dengan kecepatan tinggi, anak memilih sepeda motor, adalah akibat bablasnya kemudahan akses masyarakat terhadap sepeda motor, lemahnya pengawasan lalu lintas, buruknya kinerja pelayanan SIM, pelayanan angkutan umum, dll.
"Ini suatu keburukan yang melibatkan banyak pihak baik pemerintah di pusat dan daerah, pengusaha, keluarga. Kapan kita menyadari masalah ruwet ini?" tegasnya.
Tere menyatakan, sebagai pegiat keselamatan transportasi sejak tahun 2015, pihaknya tidak bosan apalagi lelah mengimbau semua pihak peduli keselamatan transportasi, mengurangi jarak perjalanan setiap hari agar lebih pendek, membangun kota yang humanis.
"Tapi sepi sekali respon masyarakat apalagi dukungan. Akankah memenjarakan penabrak meniadakan korban-korban kecelakaan pelajar bermotor?" tandasnya.
Bocah berinisial KP (15) ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) terkait insiden kecelakaan Jl Brumbungan Semarang 8 Maret 2023 lalu, dengan korban bernama Vito Raditya (18). Hal ini disampaikan oleh Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.
Yuswanto mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 3333 SNR telah melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak memiliki SIM hingga knalpot tidak sesuai ketentuan sehingga menabrak Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nopol H 3347 WR.
"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong," kata Yuswanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Vito Raditya meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Karyadi Semarang selama hampir dua minggu pada Senin (20/3/2023).
Kabar ini disampaikan oleh paman Vito, Keane melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @keaneric.
Jenazah Vito disemayamkan di Rumah Duka Tiong Hoa Ie Wan di Jalan Yos Sudarso, Tawangmas, Kecamatan Semarang, Kota Semarang Barat, dan dikremasi pada Jumat (24/3).
- Pantai Tirang Ojo Ilang, Aktivis Green Solidarity Gelar Aksi Beach Clean Up
- BBM Naik, KPTS Ajak Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
- Tere: Jangan Ada Lagi Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual