Kasusnya Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Surati Menkopolhukam hingga DPR

Tidak ada kejelasan tentang kelanjutan laporan kasusnya yang dilakukan ditangani Polda Jateng, Warga Blora Sri Budiyono menyurati Menkopolhukam Mahfud MD. Kasusnya sudah 1,5 tahun 'mangkrak' di Polda Jateng.


"Iya benar, saya kirim surat. Sebab, meski sudah ada penerapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," katanya saat menghubungi RMOL Jateng, Selasa (23/5).

Perkaranya menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengajukan  permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD. Kemudian juga  mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Tujuannya, agar perkara yang dialaminya di tangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi. Hal itu terpaksa dilakukannya karena lambatnya penanganan kasusnya.

Budi, sapaan akrabnya, perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP,.

"Saya sebagai korban, seharusnya benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah sebaliknya," tuturnya.

Sri Budiyono berharap keadilan bisa tegak seadil-adilnya. Sehingga proses pidana maupun perdata bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu berawal pada 2020, Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. 

Luas lahan dan bangunan mencapai 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman p kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan. 

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. Lokasi berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora.