Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang Melarang Berdirinya Toko Kelontong

Pemerintahan Kecamatan Jambu di Kabupaten Semarang melarang berdirinya toko kelontong apalagi dibiayai uang negara.


Pemerintahan Kecamatan Jambu di Kabupaten Semarang melarang berdirinya toko kelontong apalagi dibiayai uang negara.

Kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Edy Sukarno menegaskan apa yang ia putuskan tersebut untuk menyelamatkan peran dan keberadaan UMKM.

"Saat ini sudah banyak toko modern. Apa 'iya' keberadaan UMKM masih akan 'dihajar' oleh toko kelontong dengan dana negara meski pun dikelola oleh Bumdes. Semakin terpuruk UMKM kita, apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," tandasnya, Senin (26/10).

Di wilayahnya sendiri, ia tegas menolak dan mencegah adanya toko kelontong yang dibiayai uang negara. Karena multi player efeknya keberadaan toko kelontong luar biasa terutama kepada UMKM.

"Sempat di Jambu ada toko kelontong. Tapi karena sudah terlanjur, sudah ada sebelum saya jabat Camat mau ditutup juga tidak mungkin. Untuk selanjutnya tidak saya izinkan," imbuhnya.

Edy menilai, pengambil kebijakan harus bisa memahami apa filosofi Bumdes.

"Harusnya dipahami lebih dahulu, mengolah aset desa untuk umum. Seperti mengelola gedung pertemuan," imbuhnya.