Kejaksaan Sukoharjo Tetapkan Agus Kuntadi Tersangka Korupsi Rp1,397 Miliar PD BKK Bulu

Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel  Galih Martino Dwi Cahyo Kejari Sukoharjo.
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo Kejari Sukoharjo.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho (37) warga Lengking Bulu Sukoharjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,397 miliar yang terjadi di PB BKK Bulu Sukoharjo.


"Hari ini Kejaksaan Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Bulu atau sekarang berganti menjadi PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih, Senin (20/3/2023).

Surat penetapan tersangka dengan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023, dilakukan ini setelah melalui proses penyidikan. Dari dua alat bukti ada temuan kerugian negara yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2018-2022, saat menjabat kasi pemasaran PD BKK Bulu, dengan nilai Rp 1,397 miliar.

"penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 1 ahli, juga memeriksa sejumlah dokumen, nanti akan ditambah keterangan dari inspektorat tentang kerugian negara," imbuh Kajari.

Terhitung mulai 20 Maret 2023, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Agus Kuntadi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pasal yang disangkakan adalah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Untuk modus yang digunakan menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah yang dirugikan ada sekitar 25 orang.

Diketahui kasus korupsi ini merupakan kasus kelima yang ditangani Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menurut informasi Kajari, masih ada sejumlah kasus korupsi lagi yang saat ini masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).