Kejaksaan Wonogiri Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Wonogiri selaku esukutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2022 sampai Maret 2022. Barang yang dimusnahkan diantaranya berupa telepon seluler, senjata tajam, narkotika, psikotropika dan lainnya.


Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan voli Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri dihadiri dan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Kab.Wonogiri, Perwakilan Kasat Pol PP, Para Kasi, Kasubagbin, dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Wonogiri, Rabu (23/3/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tailani Moehsad SH mengatakan,  pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Wonogiri .

‘’Ini merupakan  tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’kata Tailani didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nur Sholikin SH.

‘’Barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa Narkotika dan Psikotropika. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.,’’ imbuh Nur Sholikin.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani Moehsad SH, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Pihak dari Polres Wonogiri, Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Kab.Wonogiri, Perwakilan Kasat Pol PP.

‘’Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tambah Feby Purwanto,  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri.