Kejanggalan Penempatan Jabatan ASN Salatiga, Kepala BKPSDM Akui Ada Kekeliruan

Kepala BKPSDM Kota Salatiga Ir. Mustain M.Si.
Kepala BKPSDM Kota Salatiga Ir. Mustain M.Si.

Pascapergantian pucuk pimpinan di lingkungan Pemkot Salatiga, terkuak sejumlah kejanggalan penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai golongannya.


Bahkan, kasak kusuk di lingkungan Pemkot Salatiga mencatat ada beberapa jabatan diemban sejumlah ASN yang terkesan 'ngawur' dan menyalahi aturan kepegawaian.

Dari pantauan di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Salatiga, terdapat seorang ASN dengan pangkat/golongan III/a menempati posisi/ jabatan sebagai Kasubbag (eselon 4.a), yang semestinya, dengan pangkat/golongan itu menempati Kasi di wilayah dengan eselon 4.b.

Sehingga, untuk menuju Eselon IV/a seorang ASN harusnya dua kali kenaikan jabatan terlebih dahulu. Sementara, ada juga ASN dengan golongan 3B sebagai Staf Sub Bag.

"Jelas, sangat-sangat menyalahi dan tidak sesuai regulasi. 'Mosok' anak buah jabatannya lebih tinggi dari yang memimpin. Ini dagelan," ungkap seorang pegawai di lingkungan Pemkot Salatiga, memohon enggan diberikan identitasnya, Senin (6/6).

Tak hanya itu, 'kekonyolan' juga terlihat di lingkungan lembaga plat merah menangani bidang kesehatan. Dimana, ASN dengan posisi golongan IV/a menempati jabatan Wakil Direktur (Wadir).

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga Ir. Mustain M.Si saat dikonfirmasi mengakui ada kekeliruan yang terjadi dalam penempatan sejumlah jabatan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga.

Ia berdalih, proses penempatan jabatan saat itu waktunya mepet dengan berakhirnya jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga saat itu.

"Bisa jadi, lepas dari kendali kami. Tetapi, bagaimana pun juga kalau ada kesalahan bisa kita koreksi dan kalau memang betul tidak sesuai regulasi kita akan kita kembalikan ke regulasi," terang Mustain.

Ia menilai, kesalahan tersebut adalah hal yang biasa. Dan memang tidak sesuai (regulasi), tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan sesuai regulasi.

Begitu pun di lingkungan RSUD. Ia menyebut, satu jabatan semua ada aturannya. Misalnya syaratnya satu ketentuan yang ada.

Bisa jadi, menurut yang melihat melanggar tapi bisa jadi tidak bila pihak lain-lainnya.

Ia berjanji, akan melakukan evaluasi secepatnya, dan hal ini juga berkaitan dengan Pj Wali Kota.

Dimana, Gubernur pun telah mewanti-wanti seorang Pj Wali Kota Salatiga tidak boleh melakukan pemindahan jabatan ASN.

"Mungkin dianggap tidak wajar, tapi akan kita koreksi lagi. Jabatan anak buah lebih tinggi, akan kita atur ulang dan evaluasi lagi karena kita juga sebenarnya sudah cermat juga tapi manusia juga ada kesalahan," imbuhnya.