Kejari Karanganyar Nyatakan Kasus Penyimpangan Edu Park Jilid II Lengkap

Sempat beberapa kali bolak-balik mengalami revisi, akhirnya berkas kasus dugaan penyimpangan edu park jilid II dengan lima orang tersangka, telah dinyatakan lengkap  oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.


Berkas tersebut terkait dugaan penyelewengan pengadaan tiga unit pesawat di lokasi wisata edu park Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, sebut dalam perkara edu park jilid dua ini, ada lima orang tersangka yang berasal dari kelompok kerja (Pokja) pengadaan pesawat.

"Sempat bolak balik akhirnya berkas sudah kita nyatakan lengkap. Selanjutnya kami menunggu penyidik untuk penyerahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti," jelasnya kepada media, Rabu (3/10/2018).

Keterangan Kajari, proyek pengadaan pesawat ini sedari awal sudah tidak sesuai prosedur. Banyak sekali persyaratan yang tidak terpenuhi, salah satunya tidak dilengkapi dengan tenaga ahli.

Menurutnya pengadaan pesawat tidak bisa dengan pengadaan meja kursi. Dan itu diperlukan orang yang ahli. Dan harus dilakukan secara khusus pula. Selain itu dalam kontrak awal disepakati untuk  pesawat jenis boeing 737 200. Tapi dalam pengadaannya adalah boeing 737 300.

"Dari awal (seleksi pengadaan) memang sudah tidak benar. Dari berbagai persyaratan banyak yang tidak dilakukan. Karena dari awalnya sudah tidak jelas, hingga saat ini juga belum ada penyerahan hasil pekerjaan," lanjutnya.

Kasus edu park ini berawal ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu. Lokasi wisata tersebut juga dilengkapi dengan dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran sebesar  Rp. 2 miliar.

Dalam pelaksanaanya diketahui ada indikasi penyimpangan dalam proyek  tersebut. Hingga akhirnya kasusnya bergulir ke jalur hukum. Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah di vonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketiganya adalah Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.