Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan Direktur BKK Bulu periode 2017-2019, S, sebagai tersangka, atas kasus kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 800 juta.
- Dua Warga Rembang Diciduk Polisi karena Edarkan Pil Koplo
- KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu
- Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati
Baca Juga
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kredit pada PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu Tahun 2017 sampai 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Hadi Sulanto melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo, Kamis (21/7/2022).
Menurut Galih, dasar untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi dari dua alat bukti yang ada. Selama ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik nasabah maupun pegawai BKK.
Selain itu, hasil dari penyidikan yang dikuatkan saksi ahli, S, diduga kuat melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman dari sekitar puluhan orang nasabah.
"Ada sejumlah modus yang digunakan tersangka, antara lain kredit fiktif, mark up atau penggelembungan nilai utang nasabah, serta tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK. Selama ini, tersangka membuka pelayanan di rumah pribadinya. Ketika nasabah mengangsur dana pinjaman ataupun tabungan tidak disetorkan ke BKK sehingga tidak tercatat dalam sistem perbankan kantor,” imbuh Galih.
Atas perbuatannya S memenuhi unsur dugaan melakukan korupsi dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini di tahan di Rutan Polres Sukoharjo.
- Ponpes At Tauhid Sudah Terkenal Sejak Dulu Menjadi Tempat Penyembuhan Pengguna Narkoba
- Sweeping Pengendara Di Jalan Hanoman Raya, Ratusan Kreak Digelandang Polisi
- Gunakan Palu Suami KDRT Istri Hingga Tewas