Kejaksaan Negeri Salatiga Tengah menangani kasus/perkara dugaan titip kartu keluarga atau KK di program zonasi dalam penerimaan siswa baru tingkat sekolah menengah atas atau SMP di Kota Salatiga.
- DPD Geram Jawa Tengah Adukan Ke Kejati Jawa Tengah
- Kejari Demak Pastikan Terwujudnya Clean Government
- Acara Sumpah Advokat Persadi DPD Jateng - DIY, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi DIY: Tegakkan Keadilan
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto melalui Kasi Intel Mirzantio Erdinanda saat dikonfirmasi RMOL Jateng membenarkan hal tersebut.
Namun tidak banyak yang diungkapkan Tio karena masih dalam penyelidikan jajaran Intelejen Kejari Salatiga.
"Benar beberapa waktu lalu kami melakukan pengumpulan data dan keterangan melalui operasi intelijen," kata Mirzantio Erdinanda, Rabu (26/12).
Namun saat ini pihaknya tengah kolaborasikan dengan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Salatiga dam hal penanganannya.
Saat didesak apakah telah mengarah kepada sejumlah pihak atau Dinas yang menangani, Tio menegaskan belum.
"Belum, kan masih dikolaborasikan," ujarnya.
Sebelumnya, RMOL Jateng sempat melakukan investigasi terkait maraknya titip KK saat di program zonasi dalam penerimaan siswa baru tingkat sekolah menengah atas atau SMA di Kota Salatiga tahun ajaran 2023/2024.
Ditemukan fakta, jika satu siswa-siswi yang akan mengincar SMA favorite di Salatiga orangtuanya rela merogoh kocek antara Rp 3-5 juta agar bisa masuk di KK warga berdomisili radius Sekolah tersebut.
Bahkan, dari temuan wartawan RMOLJateng juga terdapat nama-nama 'beken' di Salatiga yang menggunakan gara-gara curang ini.
- Selamat Bertugas AKP Riyadi, Kapolsek Pabelan Baru
- Dugaan Kasus Pemdes Serobot Lahan Warga di Grobogan, Kian Ramai
- Brigadir AK Terima Sanksi Pemecatan