Kembali Garap Suap DPRD Sumut, Hari Ini Penyidik KPK Panggil 20 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.


Demikian disampaikan oleh Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/5).

Febri mengatakan 20 saksi dari anggota DPRD tersebut akan diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, di Kota Medan.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Febri kepada Kantor Berita Politik RMOL

Sejauh ini komisi antirasuah sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di kantor KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan dan Kajati Sumut.

KPK berterimakasih kepada pihak yang membantu dalam proses penyidikan selama ini.

"Kami sampaikan terimakasih pada Polri dan Kejaksaan yang membantu proses penyidikan ini," demikian Febri.

Sebelumnya 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap Rp 300 sampai Rp 350 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatan mereka tersebut, 38 anggota anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.