Kembangkan Praktik Korupsi BPN Semarang, Kejari Tunggu Putusan Atas Windari

Dugaan perkara pungutan liar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, masih berhenti pada satu terdakwa, yakni Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan, Windari Rochmawati.


Kejaksaan Negeri Semarang menyatakan tak mau tergesa-gesa menindaklanjuti perkara tersebut. Kasi Pidsus Kejari Semarang, Triyanto, akan tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus suap dari para notaris senilai Rp 597,9 juta itu. Namun, penyelidikan akan dilakukan setelah perkara Windari tuntas disidangkan.

Yang kami tunggu agar perkara terhadap Windari ini tuntas dulu. Kami akan tetap melanjutkannya,"ungkap Triyanto, saat dihubungi, Kamis (6/9).

Menurut Triyanto, putusan terhadap Windari nantinya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi di BPN. Dia menilai, Windari seolah menutupi orang-orang yang terlibat dalam kasus itu. Dari hasil persidangan, Triyanto menduga ada yang ditutup-tutupi oleh Windari.

"Dari putusan hakim akan terlihat, apakah kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama, dengan siapa dan seperti apa. Hasil putusan itu menjadi salah satu alat bagi kami untuk melanjutkan penyidikan," tegasnya.

Pihaknya mengakui jika sampai saat ini belum melakukan pengembangan kasus tersebut. Menurutnya, dibutuhkan kehati-hatian dalam menangani setiap perkara korupsi.

"Tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka, harus ada bukti yang kuat dan juga keterangan saksi termasuk nanti putusan hakim seperti apa," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Windari ditangkap tim saber pungli Kejaksaan Negeri Semarang. Saat ditangkap di kantor BPN Semarang, diamankan uang yang diduga hasil suap sejumlah notaris sebesar Rp32 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya, pihak kejasaan menemukan lebih banyak amplop baik di kamarnya maupun di dalam mobilnya. Setelah dihitung, total uang yang diduga diterima terdakwa dari sejumlah notaris Kota Semarang untuk pengurusan tanah sebesar Rp 597,9 juta. Selain itu, ada juga ditemukan emas milik terdakwa seberat 16 gram yang diduga dibeli dari hasil uang korupsi tersebut.