Jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Tengah berhak mendapatkan e-KTP sejumlah 423 orang.
- Saber Pungli Cegah Pungli Dan Korupsi Di Perusahaan dan Pemerintah Desa
- Jelang Arus Mudik, Bupati Tegal Minta Forkopimda Tingkatkan Kewaspadaan
- Ada Masalah, Perangkat Desa Diminta Jangan Langsung Lapor APH
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS.
Ia menyebut 132 di antaranya sudah memiliki KTP elektronik.
"432 itu memiliki izin tinggal tetap. Lalu izin tinggal kunjungan 374 orang, izin tinggal terbatas 4.070 orang," ujarnya saat rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Hotel Harris Semarang, Senin (11/3/2019).
Jumlah total WNA di Jawa Tengah saat ini mencapai 5.156 WNA.
Adapun beberapa syarat WNA mendapat KTP yaitu berdomisili di Indonesia, menikah dengan orang Indonesia hingga sudah berusia 17 tahun.
WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur Undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Terkait sudah rekam data atau belum, lanjut Ramli, hal itu sudah ranah Disdukcapil.
Ramli juga mengomentari tentang bentuk E-KTP untuk WNA. Meski bukan wewenangnya, tapi ia berharap ada perbedaan secara fisik dengan WNI.
Di sisi lain, Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Sugeng Riyanto menyebut 132 WNA di Jateng sudah memiliki e-KTP.
Meski memiliki E-KTP tapi para WNA itu tidak mempunyai hak pilih. Bagaimana bisa masuk DPT?
"Kalau soal itu kami tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merilis menemukan 20 WNA masuk dalam DPT dan sudah dicoret KPU.
- Saber Pungli Wonogiri Gencar Lakukan Sosialisasi
- Pembangunan Kota Semarang Tidak Selalu Andalkan APBD
- Besok, Presiden Jokowi Kunjungi Dua Tempat Ini di Salatiga, Ini Agendanya