Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Tidak Berbelit-belit

Demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para buruh dan masyarakat umum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI mendorong agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat.


Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Irianto Simbolon mengatakan bahwa upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada pekerja dan masyarakat merupakan bentuk kepedulian negara kepada pekerja dan masyarakat umum beserta keluarganya.

"Jadi misalnya kalau ada pekerja atau masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditolong dan ditangani terlebih dahulu tanpa mempersulit prosedur yang berbelit-belit dan lama," katanya usai mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur awal pekan ini.

Irianto pun mendorong agar penggunaan KTP dalam layanan BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipergunakan secara optimal. Apalagi, sudah ada NIK yang berlaku nasional.

Selain masalah jaminan sosial, Irianto turut menjelaskan bahwa reses DPR ini juga membahas tentang peningkatan kompetensi SDM di Berau.

Kemnaker, Komisi IX, dan Pemkab Berau disebutnya telah sepakat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau. Mengingat, Kabupaten Berau memiliki tiga potensi untuk dikembangkan, yakni pariwisata, pertambangan, dan perkebunan.

"Semoga dengan sinergitas semua instansi dan stakeholder yang ada dapat segera terealisasi pembangunan BLK dalam waktu dekat," paparnya.

Dari hasil kesepakatan, Pemkab Berau sudah menyiapkan lahan seluas lima hektar di Kabupaten Berau untuk pembangunan BLK. Rencananya, pembangunan gedung akan dibawahi oleh Pemprov Kalimantan Timur.

"Sedangkan Kemnaker mendukung peralatannya karena itu sangat mahal. Tentu dengan dukungan dari Komisi IX DPR RI juga," paparnya.

Terkait upaya mencegah kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan  pertambangan yang berada di kawasan Berau, Kalimantan Timur, Irianto mengatakan perlu adanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

"Kita optimalkan penerapan norma-norma K3 untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tukasnya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat (3/8). [jie/***]