Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Salatiga berhasil menemukan setidaknya 70 persen angkutan umum jenis bus antarkota antarprovinsi ( AKAP) yang keluar di Exit Tol Tingkir Salatiga, tanpa mengantongi kelengkapan dokumen kesehatan.
- Truk Autoclave Viral, Muatan Berat dan Besar Diangkut Lewat Jalan Raya, Apakah Aman?
- KAI Daop 6 Lakukan Pemeriksaan Rutin Hadapi Musim Hujan
- Semarak HUT ke-79 RI, Pemkab Batang dan PLTU Batang Beradu di Fun Futsal
Baca Juga
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Salatiga berhasil menemukan setidaknya 70 persen angkutan umum jenis bus antarkota antarprovinsi ( AKAP) yang keluar di Exit Tol Tingkir Salatiga, tanpa mengantongi kelengkapan dokumen kesehatan.
Hal ini terungkap saat petugas gabungan menghentikan dan memaksa penumpang serta kru bus AKAP dari Jakarta, Bogor dan sekitarnya untuk menjalankan swab tes di Posko Exit Tol Tingkir, Salatiga, Kamis (20/5).
Dari pantauan di Posko Exit Tol Tingkir Salatiga, jelang petang hari tiga bus AKAP, dua diantaranya dari PO Laju Prima diberhentikan, serta sebuah bus dari PO Haryanto dari Wonogiri tujuan Jakarta.
Kecurigaan petugas terbukti. Tiga bus AKAP dengan tujuan Madiun, Jawa Timur yang akan masuk ke Terminal Tipe A Tingkir Salatiga, sama sekali tidak mengantongi kelengkapan dokumen kesehatan.
Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Komandan Regu (Danru) Dishub Kota Salatiga Satmoko kepada wartawan dilokasi Posko pemeriksaan dari pagi pihaknya telah memeriksa sekitar 60 penumpang.
Selain itu, petugas gabungan juga memberhentikan angkutan barang khususnya berplat Jakarta sekitarnya.
"Dari pagi kita temukan 60 penumpang asal Jakarta, Bogor tujuan Jawa Timur sekitarnya yang akan menurunkan penumpang di Terminal Tingkir Salatiga tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Begitu juga dengan kru bus," kata Satmoko.
Kondisi ini sangat disayangkan. Mengingat, bus AKAP telah lolos melewati sejumlah titik pos pemeriksaan sejak bertolak dari terminal keberangkatan.
Atas temuan tersebut, Dishub Kota Salatiga bersama Polres Salatiga akan terus melakukan pengetatan kelengkapan dokumen kesehatan, baik terhadap penumpang maupun kru bus. [sth]
- Dirlantas Polda Jateng Bagikan Sembako dan Uang Tunai Bagi Pengguna Jalan Yang Terdampak Penyekatan
- Kapolres Cek Banjir Rob di Wilayah Pesisir Demak
- Kemenkumham Jateng Gencar Lakukan Pembinaan Desa Sadar Hukum