Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas unit laka Satlantas Polrestabes Semarang, Edwin Djanuardi (32) warga Bangetayu, Genuk, kota Semarang Resmi ditahan karena terbukti melanggar pasal 311 (4) uu RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
- Misteri Kematian di Batang Terungkap: Terduga Pelaku Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tidak Hanya ASN, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Juga Diduga Potong Anggaran Kelurahan
- Tawuran, 4 Pelaku Gangster Kejar Musuh Masuk Ke Perkampungan Di Sedayu Genuk
Baca Juga
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menegaskan bahwa saat kejadian pengendara mobil Agya ini dalam kondisi mabuk. Untuk membuktikan pihak Satlantas sudah melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
"Kita proses. Bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kadar alkohol, sangat tinggi, jadi 400 ml per 1 liter darah," ungkap AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (14/4/20).
Yuswanto menambahkan peristiwa kecelakaan bermula saat Saat itu mobil Agya Merah bernopol H 1567 YA melaju dari arah Selatan (Meteseh) menabrak motor Beat bernopol H 5875 BEG yang saat itu dikendarai tiga orang, perempuan berusia 18 tahun, 14 tahun dan 3 tahun
"Koban sempat terseret 500 meter. Bukanya berhenti pengendara Agya merah ini malah melarikan diri dan dikejar warga," imbuh Yuswanto.
Menurutnya, mobil baru berhenti setelah dikejar warga dan menbarak mobil pickup yang saat itu sedang berhenti. Pelaku ini sempat diamankan dan menjadi sasaran amarah warga.
- Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap 10 Pelaku Penyerangan Cinde
- Polda Jateng Tangkap Pelaku Teror Pelemparan Batu Kendaraan Bermotor di Sejumlah Tempat
- Kapolri: Pendukung Teroris Bisa Dipidana