Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra
Pambudi Cahyo keberatan atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
- Dua Warga Rembang Diciduk Polisi karena Edarkan Pil Koplo
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Grobogan, Polisi Hadirkan 10 Saksi
- Wanita Muda di Pekalongan Babak Belur Dianiaya Pacar di Kosan
Baca Juga
Keponakan Setya Novanto itu dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Irvanto telah merekayasa proses lelang pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dan menjadi perantara suap ke sejumlah anggota DPR.
"Saya sangat terkejut saat mendengar tuntutan yang begitu besarnya kepada saya," ujar Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11) seperti dilansir dari Kantor Berita Politik
Dalam nota pembelaaan atau pledoinya, Irvan mengaku tulang punggung keluarga.
"Saya mempunyai istri dan anak yang masih kecil, masing-masing berusia enam tahun dan 3,5 bulan dan saya satu satunya tulang punggung karena istri tidak bekerja atau menjadi ibu rumah tangga," tutur Irvanto saat membacakan pledoinya.
Selain Irvanto, sidang tersebut juga akan mendengarkan pledoi dari terdakwa lainnya yaitu Made Oka Masagung.
- Terlibat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 'Koboy Jalanan' Demak di Kudus
- OTT Lapas Sukamiskin, Presiden Diminta Copot Menkumham Yasonna Laoly
- Modus Baru, Pengedar Sabu Dikemas di Dalam Bambu Diringkus Satnarkoba Polres Jepara