Kirab Kongco Hian Thian Siang Tee Klenteng Grajen Dikecam Pengurus

Pembina Yayasan Grajen Semarang (YGS), Dr Edhi Setiawan dan Ketua Pengurus YGS Periode 2014-2019, Tjandra Tirtono, mengecam rencana kegiatan kirab Kongco Hian Thian Siang Tee yang akan dilaksanakan Airon Cosanova, Jumat besok.


Edhi menilai, kegiatan tersebut ilegal. Alasannya, berdasar pada terbitnya dua putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan kasasi MA nomor:1621K/PD1'12AL6 dan surat penetapan dari PN Smg nomor: 39 Fdt.Eks/2O17 sebagaimana eksekusi yang telah dilaksanakan. Ditambah putusan kasasi MA nomor:22-5K/PD'172018, dengan dua keputusan itu hak perdata ada pada saya selaku pengurus," kata dia, Kamis (4/4).

Edhie mengaku pihaknya telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Menurutnya, rencana kegiatan yang akan digelar oleh Airon tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sehingga, tegas dia, menyalahi ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM RI pada 9 Agustus 2010 lalu.

Menurut Edhi, alasan penilaian itu illegal adalah, agenda itu tidak ada izin dari pengurus baru dibawah pimpinan Tjandra Tirtono.

Kemudian, paparnya, tanda daftar TITD Grajen telah dicabut oleh pihak Pembimas Budha pada Kanwil Kementrian Agama Jateng sejak 25 januari 2016 lalu.

Sementara itu, Tjandra mengatakan pihaknya memohon kepada pihak kepolisian agar dapat bertindak preventif sesuai kewenangannya.

Tujuannya untuk mencegah timbulnya tindakan menyimpang, sebagaimana aturan yayasan yang sah. Sedangkan umat yang diajak tidak mengerti terkait keputusan MA Rl tersebut," kata dia.