Kirim Upal Lewat Jasa Kurir, Pria Medan Diringkus Resmob Polres Salatiga

Barang bukti  upal milik tersangka AS.
Barang bukti upal milik tersangka AS.

Seorang pria warga Medan berinisial AS (37) dibekuk Unit Resmob Polres Salatiga karena kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal), Kamis (30/11).


AS yang saat ini berdomisili di Jakarta Barat itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Kasi Humas Polres membenarkan  Satreskrim Polres Salatiga mengamankan AS.

"Kuat dugaan, AS ini bukan hanya pengedar tapi juga pembuat upal yang ditawarkannya melalui media online," tandas Aryuni kepada wartawan.

AS sendiri, diakui Kapolres merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.

Sementara, Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, jika AS ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

"AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat setelah pelaku habis mengirimkan enam paket Upal melalui jasa pengiriman paket kilat dengan tujuan ke alamat luar Jawa," jelas Kasat Reskrim.

Ia membeberkan, penangkapan pelaku AS merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim.

Tepatnya depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA.

"Saat itu, dari tangan DA kita amankan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000,00 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00," terangnya.

Hasil dari penyelidikan, ditambah keterangan tersangka DA tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto dan mendapati pengirim upal berada di wilayah Purwokerto Banyumas.

"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto.

Benar saja, petugas mengamankan BB diantaranya 6 paket berisi upal. Yang lebih mengejutkan, dugaan awal rumah tersangka di Perum Graha Timur,  Purwokerto Timur Banyumas sebagai lokasi produk upal.

Pasalnya, di rumah itu ditemukan 1.347 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- diduga palsu, 590 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- diduga palsu), 110 lembar masing-masing terdiri 3 pecahan Rp. 50.000,- belum dipotong diduga palsu), 9 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp. 100.000,- belum dipotong diduga palsu), dan 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang.

Serta, satu Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini dalam menjalankan penyidikan lebih lanjut," jelas Arifin.

Kasi Humas IPTU Hendri Widyoriani menambahkan, tersangka AS dijerat  pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50 miliar.