Kapal Nasional (KN) Belut Laut 4806 Bakamla RI menangkap kapal bermuatan 5 ton kabel optik diduga hasil jarahan dari bawah laut, di perairan sebelah utara Tg. Berakit, Pulau Bintan, Sabtu (26/5).
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
- Sopir Asal Kebumen Ini Rajin Menabung untuk Beli Sabu
- Cekoki Miras ke Kucing, Remaja di Ambarawa Diperiksa Polisi
Baca Juga
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, penangkapan bermula saat kapal patroli Bakamla 48 meter yang dikomandani AKBP Capt. Nyoto Saptono ini sedang melakukan patroli rutin melihat aktivitas mencurigakan pada KM Tapan Ocean.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati beberapa dokumen sudah tidak berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen crew list, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.
Selain dokumen yang sudah kadaluarsa, sebagaimana diinformasikan dalam rilis resmi yang diautentifikasi Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono, Sabtu (26/5) malam, dalam pemeriksaan juga ditemukan kabel optik kurang lebih 5 ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang dan alat selam.
Berdasarkan keterangan yang tertera dalam SPB kadaluarsa tersebut, perjalanan terakhir kapal yaitu bertolak dari Tg. Ru (Jebus) Muntok tujuan Tg. Uban, tertanggal 5 Maret 2018. Saat diperiksa, nakhkoda atas nama Naim juga tidak berada di atas kapal.
Mardiono menyampaikan berdasarkan data sementara, didapati pula adanya dua orang penyelam yang diduga melakukan pengambilan kabel diwaktu menjelang siang hingga sore hari. Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali.
"Guna proses hukum lebih lanjut, maka Kapal KM. Tapan Ocean atau KM. Topan Ocean sebagaimana tertulis di dokumen, beserta seluruh barang bukti ditarik dan dikawal menuju Pangkalan Barelang Batam," tulis pres rilis tersebut.
- Buat Cicil Hutang, Satpam Salah Satu SMA Kota Semarang Curi Uang Dari Ruang Guru
- Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 648 Juta ke KPK
- KPK Periksa Tersangka Maskur Husain Sebagai Saksi untuk Tersangka Stepanus Robinson Pattuju