Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 648 Juta ke KPK

Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya dari pejabat pemeriksa pajak, Wawan Ridwan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Siwi Widi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Wawan Ridwan dalam perkara suap pajak yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (2/2).

Namun demikian kata Ali, agar menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, KPK berharap saksi Siwi Widi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan selaku mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa menerima uang suap, gratifikasi terkait pengurusan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pihak yang menerima pencucian uang Wawan ini yaitu Siwi Widi. Di mana, Wawan patut diduga harta kekayaannya berupa uang diubah bentuk atau ditukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah lalu menempatkannya di rekening milik terdakwa Wawan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan.

Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647.850.000 melalui teman dekat yakni, Muhammad Farsha Kautsar.