Kobarkan Semangat Hari Pahlawan untuk Memenangi Setiap Persaingan

Ilustrasi/RMOLJateng
Ilustrasi/RMOLJateng

Nilai-nilai perjuangan yang diajarkan oleh para pejuang kemerdekaan pada peristiwa 10 November 1945 harus terus dikobarkan agar setiap anak bangsa mampu memenangi persaingan di era saat ini dan masa datang. 


"Saat ini kita sedang berjuang untuk memenangi perjuangan melawan berbagai macam krisis yang negeri ini hadapi. Semangat peristiwa 10 November 1945 di Surabaya harus terus dikobarkan untuk mengatasi ancaman dampak krisis global ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November, Kamis (10/11).

Menurut Lestari, nilai-nilai kejujuran, kegigihan, pantang menyerah dan kesadaran akan kewajiban serta hak sebagai anak bangsa yang diperlihatkan para pejuang saat melawan sekutu untuk mempertahankan kemerdekaan pada 10 November 1945 harus terus hidup dalam setiap sanubari anak bangsa. 

Semangat pantang menyerah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang sangat dibutuhkan di masa yang sarat akan persaingan di berbagai bidang saat ini. 

Menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, para pemangku kepentingan harus peduli akan pentingnya upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini kepada setiap anak bangsa. 

Sejumlah fakta sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang sarat dengan semangat perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus menjadi bagian dari pemahaman setiap anak bangsa dalam menjalankan perannya sebagai warga negara. 

Hanya anak bangsa berkarakter dan tangguh, ujar Rerie, yang mampu menjawab tantangan global yang diwarnai ketidakpastian ini. 

Menurut Rerie, semangat pantang menyerah dan nasionalisme yang tinggi dari setiap anak bangsa, akan mendorong bangsa ini mampu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa menghadirkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.