Penyelesaiqn kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu menunggu perintah Presiden Joko Widodo.
- Kondisi Kesehatan Menurun Korban Penembakan Dipindahkan ke RSUP Dr Kariadi Semarang
- KPK Dalami Peran Idrus Marham Di Pembangunan PLTU Riau-1
- Juragan Comal Dibunuh Tetangga, Polres Pemalang Ungkap Motif Pelaku
Baca Juga
Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Menurutnya dalam pertemuan tersebut pemerintah mulai menyisir satu persatu kasus yang akan diteruskan ke pengadilan.
"Ada pencerahan mana saja kasus yang akan diteruskan dalam yudisial, namun belum sampai pada tingkat teknis," kata Taufan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Taufan menilai, pemerintahaan Jokowi sudah mau membuka diri untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dibuktikan dengan pertemuan Jokowi dengan kelompok "Aksi Kamisan" yang mewakili keluarga korban pelanggaran HAM.
Menurutnya langkah tersebut harus dikawal masyarakat agar tidak berhenti di tengah jalan dan mendorong Kejaksaan untuk memulai penyelidikan.
Ia memaparkan ada sembilan berkas yang sudah diberikan ke Kejaksaan, mulai dari peristiwa 1965, penembakan misterius Talang Sari, Semanggi I dan II, serta kasus di Aceh dan Papua.
"Sebaiknya Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik dan menentukan nasib dari berkas itu, daripada membangun suatu wacana," ujar Taufan.
- Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Diungkap Polri, Rugikan Warga Hingga Triliunan
- Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Mobil Parkir di Demak
- Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 3 Hari Lagi