Setya Novanto berpeluang dijerat pasal pencucian uang. Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik berbasis elektronik itu diduga "mencuci uang" hasil tindak pidana korupsi yang membuat dia dibui 15 tahun.
- Gubernur Jawa Tengah Belum Tahu Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Jasad Perempuan Muda Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di perairan Morosari Demak
Baca Juga
Ketua KPK, Agus Rahardjo juga tak memungkiri terkait adanya penyelidikan baru dalam perkara Novanto.
"Mungkin untuk TPPUnya (Setnov) mungkin, saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya ‎belum dapet laporan, ya kan, laporannya kan nanti baru setelah melakukan pemeriksaan, lalu ada ekspose," kata dia di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setnov.
Majelis hakim menilai semua unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi, yakni merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan komisi fee dari proyek KTP-el dan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan.
Setnov dinilai menggunakan kewenangan atau jabatan untuk tujuan lain demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Setnov menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.
- Puluhan Remaja Bentrok di Cilosari Gunakan Senjata Tajam
- Gelapkan Dana Rp2,3 M, Karyawan Koperasi Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- Diduga Dipicu Dendam, Remaja 16 Tahun Meregang Nyawa Disabet Celurit