Korupsi Pengadaan Sertifikat Desa Mojorejo Sukoharjo, Kejaksaan Periksa Perangkat Desa

Penyidik Kejaksaan Sukoharjo pastikan ada unsur gratifikasi terkait kasus penggandaan sertifikat yang terjadi di desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo,


Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto mengatakan, saat ini sudah memeriksa 20 orang saksi.  Diantaranya mantan camat, kepala desa, perangkat desa, BPN dan masyarakat atau korban.

"Penyidik sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pulbaket, termasuk memeriksa 20 orang saksi dan hasilnya ada temuan tindak gratifikasi," kata, Kamis (5/3).

Dijelaskan Yoanes, dari hasil pulbaket di Desa Mojorejo ada 80 pemohon sertifikat, 11 diantaranya diduga digandakan jadi 22 sertifikat. Seluruh pemohon dipastikan membayar biaya melebihi dari ketentuan biaya resmi.

"Ada temuan unsur pelanggaran berupa gratifikasi dan dugaan pemalsuan surat atau berkas. Ada pihak yang mengakui menerima uang lebih dari biaya ketentuan. Sesuai peraturan ada biaya resmo sebesar Rp150 ribu, tapi pemohon sertifikat membayar antara Rp350 ribuâ€" Rp1 juta," kata Yoanes.

Setelah pemberkasan, seluruh data hasil pulbaket akan diserahkkan inspektorat selaku ketua tim.

"Data ini akan digodok tim saber pungli, ada waktu selama 60 hari. Kalau tidak ada keputusan dari tim saber, maka penyelidikan akan kembali pada kejaksaan dan langsung masuk proses hukum," tandas Yoanes.

Pada kesempatan sama, Kusumo Putro SH, selaku Ketua LAPAAN RI, LSM yang melaporkan kasus tersebut berharap kasus tersebut tuntas secara hukum. Terlebih diketahui ada pemenuhan unsur gratifikasi dan pemalsuan surat atau berkas.

"Kami minta semua pelaku yang terlibat dipidanakan, karena memenuhi unsur gratifikasi dan pemalsuan surat," kata Kusumo, ditemui di Kantor Kejari Sukoharjo.

Disebutkan bahwa untuk kasus penggelapan atau penipuan surat dan berkas merupakan ranah pidana di kepolisian, Kusumo menyatakan siap melapor ke Polres Sukoharjo.

"Kita siap melaporkan kasus penggelapan dan penipuan surat ke Polres Sukoharjo. Tapi kita tunggu proses di Kejaksaan dulu," katanya.