KPAI: Jangan Publikasikan Foto Anak Dalam Teror Bom Surabaya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta untuk tidak mempublikasikan gambar maupun foto anak-anak yang ikut terlibat dalam aksi teror bom di Surabaya, Jawa Timur.


"Karena saat ini banyak beredar foto, gambar baik anak sebagai pelaku, korban maupun saksi. KPAI berharap dan mendorong semua pihak agar tidak mempublish identitas korban anak kemudian saksi, anak sebagai saksi maupun anak sebagai pelaku," ujar Ketua KPAI, Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Susanto mengingatkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena menyangkut wilayah pidana dan berpengaruh bagi tumbuh kembang anak yang selamat dari tragedi tersebut.

"Karena selain ini termasuk wilayah pidana secara prinsip juga tidak tepat bagi tumbuh kembang anak," tukasnya.

Menurut Pasal 19 UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, (1) Identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi ajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi.

Sementara, Pasal 97 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.