Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta untuk tidak mempublikasikan gambar maupun foto anak-anak yang ikut terlibat dalam aksi teror bom di Surabaya, Jawa Timur.
- Kalah Taruhan Game Mobile Legend, Yongki Tewas Dikeroyok Teman Tongkrongan
- Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri
- Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Kurir Narkoba dan Sita Barang Bukti 22 Paket
Baca Juga
"Karena saat ini banyak beredar foto, gambar baik anak sebagai pelaku, korban maupun saksi. KPAI berharap dan mendorong semua pihak agar tidak mempublish identitas korban anak kemudian saksi, anak sebagai saksi maupun anak sebagai pelaku," ujar Ketua KPAI, Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Susanto mengingatkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena menyangkut wilayah pidana dan berpengaruh bagi tumbuh kembang anak yang selamat dari tragedi tersebut.
"Karena selain ini termasuk wilayah pidana secara prinsip juga tidak tepat bagi tumbuh kembang anak," tukasnya.
Menurut Pasal 19 UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, (1) Identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi ajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi.
Sementara, Pasal 97 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
- Akhir Tahun Polres Demak Musnahkan Ribuan Miras
- Soal Mafia Tanah, Wali Kota Salatiga Ingatkan Warganya Tak Percaya Oknum
- Tangis Pilu Nasabah BMT Al-Ishlah Salatiga, Miliki Tabungan Tapi Harus 'Ngutang' Agar Pendidikan Anak Tak Putus