Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan putusan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
- Dua Begal Incar Korban Wanita, Dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Semarang
- Bekas Anak Buah Sri Mulyani Dilimpahkan ke Jaksa dan Segera Jalani Sidang
- Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku akan mengembangkan putusan Budi Mulya, meski belum dapat menyampaikan informasi secara detail soal kasus tersebut karena belum masuk dalam penyelidikan.
"Saya Century saya belum bisa lebih detil ya karena belum masuk penyelidikan sekalipun. Saya hanya bisa mengatakan kita saat ini masuk dalam pengembangan bagaimana putusan Budi Mulya," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).
Ia menambahkan, jika pihaknya akan mengembangkan kasus Century pada sejumlah nama yang ada pada putusan Budi Mulya.
"Kalian sudah tahu dalam putusan Budi Mulya ada berapa nama di situ. Kalau yang nggak tahu pergi sana cari. Nah jadi kita masih mau mengembangkan itu ya," katanya seperti dikutip Kantor Berita Politik
Hakim Effendi meminta KPK untuk mentersangkakan beberapa orang dalam kasus Bank Century tersebut diantaranya Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawannya sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
Budi Mulya juga didakwa bersama-sama sejumlah petinggi BI lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
- Sempat Buron, Tim Resmob Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Yang Kabur Bawa Uang Rp100 Juta
- Dua Penjambret Di Blora Tertangkap
- Pemkot Salatiga Teken MoU Dengan Kejari Salatiga Terkait Penanganan Hukum Perdata Dan TUN