Sempat Buron, Tim Resmob Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Yang Kabur Bawa Uang Rp100 Juta

Tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan Polda  Jawa Tengah bersama tim Resmob Exwil Surakarta, tim IT dan tim Resmob BM. 


"Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada hari Jumat (13/8) sekira pukul 20.00 WIB," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (14/8). 

Menurutnya ketiga terduga pelaku terlibat kasus pencurian dan pemberatan di depan Toko kayu Bah Udin, jalan KH  Ahmad Dahlan, Purworejo. Kejadian pada 30 Juni 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB,  dimana pelaku membawa kabur uang Rp. 100 juta setelah pecahkan kaca mobil. 

Kronologis kejadian bermula saat korban bernama Salam, warga Dusun Jetis, Rt.04 Rw.05, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, usai mengambil uang cash sebesar Rp 100 juta rupiah dari salah satu Bank di wilayah tersebut.

"Uang tersebut oleh korban simpan dalam tas plastik hitam dan diletakkan di jok samping kiri sopir," lanjutnya. 

Saat memarkir mobil korban tidak menyadari ada orang yang mendekati mobil miliknya. Selanjutnya pelaku memecah kaca mobil sebelah kiri, dan kabur sambil  membawa uang korban.  

Korban menurut Iqbal baru menyadari setelah diteriaki salah satu saksi ada seseorang yang memecahkan kaca mobilnya kemudian kabur. Saat mengecek kondisi mobil, ternyata uang miliknya telah raib. 

Korban berupaya mengejar namun tidak berhasil, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Diduga pelaku sudah membuntuti korban sedari awal mengambil uang di Bank. 

"Setelah dilakukan penyelidikan,  ternyata mereka orang yang sama dan sudah diburu sejak lama. Akhirnya berhasil diamankan. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku warga Purworejo," lanjut Iqbal.

Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua) buah Mata kunci T dengan ujung runcing. 

Juga beberapa buah Handphone berbagai merk. Termasuk satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang diduga sebagai sarana tindak kejahatan mereka.

"Saat ini ketiganya sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda.  Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun," pungkasnya.