KPK Bakal Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Gubernur Jambi, Zumi Zola akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/4).


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Zumi akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Pihak KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

Pihak KPK juga mengingatkan agar gubernur muda itu memenuhi panggilan penyidik KPK agar lebih membantu terselesaikannya perkara ini.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tukasnya.

Zumi Zola telah dijerat dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.