KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR Bidang Anggaran Terkait DAK Kebumen

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil anggota DPR bidang anggaran terkait kasus dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka.


Jurubicara KPK, Febri Diansyah kemungkinan memperluas saksi untuk dimintai keterangan bisa terjadi. Namun ia belum bisa memastikan siapa saja anggota DPR yang akan dipanggil oleh penyidik.

"Terkait dengan proses pembahasan anggarannya siapa yang diperiksa saya belum mendapatkan informasi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/11).

Febri menambahkan selain anggota DPR pihak lain juga masuk dalam agenda pemanggilan. Baik pemberi suap ataupun perantara yang membawa uang suap sampai diterima oleh Taufik.

"Melihat konstruksi perkara ini maka tentu yang akan dipanggil adalah saksi yang relevan misalnya dari pihak Bupati sendiri yang sebelumnya sudah diperiksa," jelasnya.

Taufik yang juga wakil ketua umum PAN itu diduga menerima komitmen komisi lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.

Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.