KPK Garap Bos CV Hegar Dan CB Kancah Ratnaputra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik CV Hegar, Usep Saepudin dan CV Kancah Ratnaputra, Tata terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018 yang menyangkut nama mantan anggota Partai Demokrat,  Amin Santono.


Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi hari ini (Senin, 21/5) mengatakan bahwa keduanya akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Ghiast.

KPK telah menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang ini.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.