Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik CV Hegar, Usep Saepudin dan CV Kancah Ratnaputra, Tata terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018 yang menyangkut nama mantan anggota Partai Demokrat, Amin Santono.
- Tukang Ojek Di Grobogan Jadi Korban Penumpang Begal
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
- Kepergok Saat Taruh Narkoba, Kurir Sabu Ditangkap Polisi
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi hari ini (Senin, 21/5) mengatakan bahwa keduanya akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Ghiast.
KPK telah menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang ini.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
- Pesta Miras di Sriwedari, Empat Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
- Juliari Batubara Dituntut Berat Karena Berbelit-belit dan Membantah Terima Suap Bansos Covid-19
- Berencana Lakukan Perang Sarung Di Solo, Sembilan Remaja Diamankan Polisi