Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
- Bendahara Desa Wonosobo Batang Kabur Usai Gelapkan Dana Bansos Puluhan Juta
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Lima Remaja Bersenjata Tajam Dibekuk Tim Elang Polsek Tembalang Semarang
Baca Juga
Menurut pengakuan Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan rencananya mantan Ketua DPR RI itu akan dikonfrontir dengan sejumlah saksi lain, seperti saksi dari rumah sakit RS Medika Permata Hijau, dokter Alia, dokter Michael, dan Hafil.
"SN akan menjadi saksi FY (Fredrich Yunadi) dia akan dikonfrontir dengan saksi lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/5)
Saat ini, Setnov sudah berada di sebuah ruang tunggu sebelum menjadi saksi dalam persidangan.
Ia mengenakan batik berwarna kuning keemasan dengan celana hitam, Novanto juga hanya menebar senyum dan enggan berkomentar terkait kehadirannya.
Di dalam ruang tunggu ia didampingi oleh sang istri yaitu Deisti Astriani Tagor. Mereka pun terlihat sedang bercakap-cakap.
Fredrich didakwa bersama dokter Bimanesh Sutardjo mengalang penyidikan KPK dalam kasus KTP-el yang menjerat Setya Novanto kala itu.
Fredrich diancam dengan pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Polres Wonogiri Berantas Premanisme Lewat Operasi Aman Nusa 2025
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah
- Percepat Herd Immunity, Polres Pemalang Buka Gerai Sisambeng di Comal