Para penyelenggara negara diingatkan untuk melaporkan
segala bentuk gratifikasi yang diterima selama perayaan Idul Fitri 1439
Hijriah.
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya
- Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri
- Polrestabes Semarang Amankan Pemuda Bercelurit
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pelaporan bentuk gratifikasi tersebut bisa dilakukan dalam kurun waktu 30 hari masa kerja.
‎"Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6).
Saut menjelaskan, apabila sudah lewat dari 30 hari masa kerja maka KPK tidak akan menerima pelaporan gratifikasi tersebut.
"Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara," tukasnya.
Adapun
bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak boleh diterima dan wajib
dilaporkan ke KPK adalah berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan
bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan
dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya‎.
- Kawanan Perampok Bersenpi Sasaran Sopir Ojol Diringkus Polisi
- Hakim PN Pekalongan Vonis Pemalsu Merek Gajah Duduk 1,5 Tahun Penjara
- Empat Calon Taruna AKPOL Dipulangkan Dalam Seleksi Tahap Dua