Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang terkait kasus proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
- Pasutri Ini Sudah Enam Kali Lakukan Pencurian Motor
- Rawan Tawuran, Polisi Semarang Minta Warga Responsif
- Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Kebumen Gelar Latihan Menembak
Baca Juga
Keenam orang tersebut adalah PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil; PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Fx Garmaya Sabarling; anggota DPR Khatibul Umam Wiranu; mantan anggota DPR, jamal Aziz Attamimi; PNS Setditjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno; dan Kasubdit PDAK Kemendagri, Erikson P. Manihuruk.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa mereka akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari (MN).
KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik itu.
Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
- Curi Kotak Amal, Pemuda Diringkus Takmir Masjid
- Empat Pembobol ATM Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- Lapas Semarang Siapkan Blok Resiko Tinggi Bagi Warga Binaan