Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali keterangan saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
- Kemenkumham Jateng Dorong Satuan Kerjanya Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM
- Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu di Banyudono
- AY, Pelaku Kekerasan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Terancam Penjara 10 Tahun
Baca Juga
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali keterangan saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, hari ini, Selasa (30/3), penyidik memanggil tiga orang saksi. Yaitu, Ucu Samsul Arifin selaku staf marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan; Anton Adisaputro selaku manajer operasional PT Adonara Propertindo; dan Ahmad Giffari selaku Kepala Bidang (Kabid) Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/3).
Penyidik telah memeriksa seorang saksi yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saksi itu adalah, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Provinsi DKI Jakarta non-aktif.
Yoory telah diperiksa pada Kamis (25/3) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan itu, Yoory mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya itu adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory kepada wartawan, Kamis siang (25/3).
Saat ditanya soal perkara maupun dikonfirmasi soal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Yoory enggan menjawabnya.
"Saya gak bisa komentari itu," singkatnya.
Dalam perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).
Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Berdasarkan informasi dikalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory Corneles Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
- Kompol Andika Kasatreskrim Semarang: Hukum Puluhan Pemuda Dorong Motor Pascabalapan Liar
- Puluhan Hektare Tanah Kas Desa Gedangan di Sukoharjo Berpindah Tangan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam