KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN TA 2006-2010.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya yakni Arie Mindaranto dan karyawan PT. Adhimix Precast Indonesia yaitu Akhmad Syamsudin akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korporasi PT Tuah Sejati.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka PT Tuah Sejati," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/4) dikutip dari Kantor Berita RMOL

Korporasi PT Tuah Sejati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 April 2018. Korporasi PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Korporasi PT Nindya Karya.

Mereka resmi menjadi tersangka karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 313 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.